
*PALEMBANG* – Status aset puluhan Puskesmas di Kota Palembang menjadi sorotan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil I dalam kegiatan reses bersama Dinas Kesehatan Kota Palembang (7/7).

Anggota DPRD Sumsel Dapil I yang hadir dalam acara tersebut menilai persoalan legalitas aset puskesmas harus segera diselesaikan agar tidak menghambat pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat.Pertemuan ini digelar di Balai Pelatihan Kesehatan Bapelkes Sukabangun dan dihadiri jajaran Dinkes Kota Palembang serta seluruh kepala Puskesmas se-Kota Palembang.

Dalam dialog, Dinkes menyampaikan bahwa masih ada aset lahan dan bangunan Puskesmas yang belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi ini rawan memicu sengketa dan menyulitkan pengembangan fasilitas.Anggota DPRD Sumsel Dapil I menegaskan bahwa tanpa kepastian hukum, program peningkatan mutu layanan Puskesmas akan terhambat.

“Kami minta Pemkot segera menyelesaikan sertifikasi aset. Ini menyangkut pelayanan langsung ke masyarakat,” ujar salah satu anggota dewan.Isu ini penting karena berdasarkan data BPK, ribuan aset Pemkot Palembang hingga kini belum bersertifikat. Dari 6.130 aset di 18 kecamatan, baru 8,25 persen yang memiliki sertifikat resmi.
Kondisi tersebut juga berkaitan dengan upaya peningkatan akreditasi Puskesmas. Kota Palembang sendiri sudah 100 persen Puskesmas terakreditasi, namun peningkatan mutu butuh dukungan sarana yang legal. Selain aset, DPRD juga menyoroti tingginya angka stunting di dua kecamatan Seberang Ulu I dan Seberang Ulu II yang masih menjadi perhatian Dinkes.
Anggota DPRD menilai intervensi gizi harus didukung infrastruktur Puskesmas yang memadai. Jika status aset belum jelas, renovasi dan penambahan fasilitas akan sulit dilakukan.DPRD mendorong Dinkes dan Pemkot membentuk tim khusus percepatan sertifikasi.
Targetnya, seluruh aset Puskesmas tuntas administrasi pada 2026.”Kami tidak ingin pelayanan kesehatan terkendala hanya karena masalah administrasi aset. Ini harus jadi prioritas,” tegas anggota DPRD.DPRD Sumsel Dapil I berkomitmen mengawal proses ini di tingkat provinsi dan mendorong alokasi anggaran pendamping jika diperlukan.
Dengan kepastian hukum aset, diharapkan pelayanan Puskesmas bisa lebih optimal, mulai dari pencegahan stunting hingga layanan dasar 24 jam untuk warga Palembang.(–)
