
*LAHAT* – Tim Opsnal Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Dalam waktu kurang dari empat jam, dua orang yang diduga melakukan pencurian di Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat, berhasil diamankan.

Kedua orang tersebut diketahui berinisial Febriansyah (37) dan Sadam Husin (29), warga Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat. Kini keduanya tengah dimintai keterangan lebih lanjut di Satreskrim Polres Lahat.Peristiwa bermula pada Minggu (5/7) sekitar pukul 17.30 WIB.
Korban, Randi Okta Dinata (37), warga Kelurahan Lahat Tengah, melaporkan kehilangan beberapa barang di rumahnya.Barang yang hilang antara lain satu unit parabola, satu unit kipas angin merek Turbo warna merah, dan satu unit kipas angin merek Maspion warna putih yang kondisinya sudah rusak. Kerugian diperkirakan sekitar Rp1 juta.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsi Penmas AIPTU Liespono, S.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut. Laporan korban diterima melalui SPKT Polres Lahat.
Berdasarkan keterangan awal, kedua orang itu diduga membongkar parabola yang terpasang di samping rumah korban. Alat yang digunakan berupa kunci ukuran 12 dan kunci inggris.
Setelah mengambil barang, keduanya kemudian membawa barang tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha Mio merah dengan nomor polisi BG 8383 SR.Mendapat laporan, Tim Opsnal Jagal Bandit langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 20.40 WIB di hari yang sama, petugas berhasil menemukan dan mengamankan keduanya di kediaman masing-masing.Dari lokasi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit parabola, dua unit kipas angin, kunci ukuran 12, kunci inggris, serta sepeda motor yang diduga digunakan.
Saat ini proses penyidikan masih berjalan di Polres Lahat. Kedua orang tersebut diduga melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.(*)
