Cicil 12 Bulan, Pembayaran Pertama Rp10,5 Miliar Disetor ke RPL Kejari Muba
PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.276.655.336,50 dari perkara tindak pidana korupsi penguasaan dan pemanfaatan tanah negara yang melibatkan PT Sentosa Mulia Bahagia, PT SMB. Pemulihan dilakukan melalui jalur perdata oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumsel. Langkah itu berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi Nomor SK-11/L.6/Gp.2/04/2026 dan Surat Perintah Kepala Kejati Sumsel Nomor PRIN-747/L.6/Gp.2/04/2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, S.H., M.H., dalam siaran pers di Palembang, Selasa 4 Agustus 2026, menyampaikan bahwa perkara tersebut semula menjerat almarhum H. Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama PT SMB.
*Hasil Perhitungan BPKP*
Nilai kerugian negara ditetapkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tanggal 17 November 2025.“Setelah dilakukan mediasi dengan ahli waris, PT SMB menyatakan setuju untuk membayar kerugian keuangan negara secara bertahap,” kata Iwan.
*Skema Pembayaran Bertahap*
Berdasarkan kesepakatan mediasi, pembayaran dilakukan dengan rincian :
1 . *Tahap pertama* sebesar Rp10.500.000.000 atau sepuluh miliar lima ratus juta rupiah.
2 . *Sisa kewajiban* dibayar setiap bulan pada hari kerja terakhir, dengan nilai minimal Rp9.690.000.000 atau sembilan miliar enam ratus sembilan puluh juta rupiah.
3 . *Jangka waktu pelunasan* paling lama 12 bulan terhitung sejak pembayaran tahap pertama.Seluruh pembayaran disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya, RPL Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sesuai mekanisme yang berlaku.
Iwan menegaskan, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, selain proses penetapan tersangka dan pemidanaan, upaya penyelamatan keuangan negara juga menjadi prioritas.Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SMB belum memberikan keterangan terpisah terkait kesepakatan tersebut.(–)
