Lahat — Proyek rehabilitasi irigasi senilai Rp2,8 miliar di Desa Sindang Panjang, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, menuai kecaman keras. Penggunaan material berkualitas buruk yang diduga kuat bercampur tanah memicu tuduhan bahwa proyek vital ini lepas dari pengawasan dan rawan penyimpangan.Investigasi di lapangan mengungkap penggunaan batu mangga dan pasir yang tak memenuhi standar teknis pekerjaan rehabilitasi jaringan air.
Proyek yang digarap oleh CV Pungkas Jaya Konstruksi ini dinilai mengabaikan spesifikasi demi menekan biaya, meski didanai penuh oleh uang rakyat.Kondisi ini memicu kemarahan warga setempat. Arianto, salah satu tokoh warga Lahat, mendesak agar penanganan kasus ini tidak hanya menyasar kontraktor di lapangan, tetapi juga membongkar dugaan keterlibatan pejabat dan pihak pengawas.
“Uang Rp2,8 miliar itu tidak sedikit, itu uang rakyat. Usut sampai tuntas siapa yang bermain dan siapa yang bertanggung jawab. Tidak mungkin kontraktor berani mengubah spesifikasi material jika tidak ada jaminan atau dorongan dari pihak tertentu. Periksa pengawasnya, periksa dinasnya—bisa jadi ada ‘orang besar’ di belakangnya,” tegas Arianto.
Menanggapi gejolak ini, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lahat melalui Kabid Sumber Daya Air (SDA), Feri Wisnu Ardiansyah, S.T., M.T., menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran spesifikasi.“Seluruh pekerjaan di bidang SDA wajib sesuai spesifikasi teknis. Jika terbukti menyimpang, kami perintahkan perbaikan, dan bila perlu, kami suruh bongkar!” ujar Feri.Kendati demikian, publik menagih bukti konkret atas janji tegas tersebut. Pengawasan formalitas di atas kertas tidak lagi cukup untuk menjawab keraguan masyarakat.
Bola kini berada di tangan Dinas PUPR Kabupaten Lahat dan aparat pengawas internal untuk membuktikan apakah proyek di ujung kabupaten ini benar-benar bersih, atau justru menjadi ajang bancakan pihak tertentu.(*)
