Lahat — Adanya dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lahat 2024 terus di tindak lanjuti tim penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.Kasus yang tengah dalam proses penyelidikan ini sedikitnya telah ada 11 orang saksi telah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan.
Nana Priatna yang saat itu menjabat sebagai Ketua Bawaslu mengaku telah dimintai keterangan oleh tim penyidik terkait ada nya dugaan korupsi dana hibah Pilkada di Bawaslu Lahat. “Sudah diperiksa satu kali, tapi ada juga yang belum datang memenuhi panggilan seperti rekanan pihak ketiga Bawaslu Lahat,” ujarnya.
Namun ketika di konfirmasi Nana tidak menjelaskan lebih detail besaran dana hibah yang diterima Bawaslu dari Pemerintah Kabupaten Lahat pada saat itu.”Kurang lebih hibah yang diterima itu sekitar Rp 33 Miliar atau berapa saya lupa,” katanya.
Nana memastikan dirinya bersama pihak Bawaslu Lahat akan kooperatif jika di mintai kembali keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lahat. Kasus dugaan korupsi Bawaslu Kabupaten Lahat ini bermula saat adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengelolaan dana hibah tersebut yang mencapai sekitar Rp 6.3 Miliar.
Selanjutnya berdasarkan temuan ini membuat tim penyidik Kejaksaan Negeri Lahat bergerak untuk mencari pihak yang berperan dalam kasus ini dan hingga saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.(*)
