EMPAT LAWANG — Pemkab Empat Lawang memproses perpanjangan kerja PPPK Paruh Waktu yang masa kontraknya berakhir pada 30 September dan 31 Oktober 2026. Kebijakan ini berpedoman pada PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026.
Bupati Joncik Muhammad menginstruksikan seluruh Kepala OPD menyerahkan usulan perpanjangan maupun pemberhentian ke BKPSDM paling lambat 23 September 2026.
Poin Penting Persyaratan:
- Dokumen Usulan: Surat pengantar, rekomendasi Kepala OPD, SPTJM, dan daftar nominatif (softcopy Excel).
- Format Berkas: Diserahkan dalam bentuk 1 rangkap hardcopy dan softcopy (pindai asli berwarna, maks 1 MB).
- Pemberhentian: Bagi pegawai yang tidak diperpanjang, OPD wajib melampirkan surat usulan pemberhentian beserta dokumen pendukung.
OPD diminta cermat dan tepat waktu agar proses administrasi kepegawaian berjalan lancar.
