“Atas Kasus Dugaan Penipuan Calon Jamaah Asal Lahat”
Lahat — Kasus dugaan penipuan terhadap 11 calon jemaah umrah asal Kabupaten Lahat memasuki babak baru. Pemilik travel umrah berinisial CJ kini ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Lahat.Penahanan CJ menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang menyeret PT EJ Travel.
Sebelumnya, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Lahat pada 9 Februari 2026.Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/68/II/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel. Para korban sebelumnya dijanjikan berangkat umrah, namun hingga waktu yang ditentukan keberangkatan tersebut tidak terealisasi.
Total kerugian yang dilaporkan para korban mencapai sekitar Rp352 juta.Perkara tersebut kemudian didalami penyidik Satreskrim Polres Lahat. Bahkan, penyidik melakukan langkah jemput bola dengan mendatangi pemilik travel di Jakarta bersama keluarga korban untuk melakukan klarifikasi.Dalam pertemuan tersebut, pemilik travel sempat menyatakan kesanggupan mengembalikan uang para calon jemaah yang menjadi korban dan meminta waktu selama satu bulan.
Namun, proses hukum tetap berlanjut meski terdapat komitmen pengembalian kerugian. Penyidik terus menangani perkara tersebut hingga akhirnya CJ menjalani pemeriksaan dan kemudian dilakukan penahanan.”Sudah ditahan bang,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIk MIk melalui Kasat Reskrim AKP M Ridho Pradani, saat dikonfirmasi koran ini, Sabtu (19/9).
Sementara itu, salah satu keluarga korban, Yus, mewakili korban lainnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Lahat dan Polda Sumsel atas langkah yang dilakukan dalam memproses serta menindaklanjuti laporan dugaan penipuan jemaah umrah tersebut.
“Alhamdulillah, sebuah perkembangan penting bagi penegakan keadilan setelah penantian panjang bagi korban kezaliman.Akhirnya penetapan tersangka merupakan babak baru yang krusial untuk membuka kejelasan hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku,” ujarnya.
Ia berharap seluruh proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara transparan, objektif, dan adil demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang dirugikan.
Keluarga korban juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.”Semuanya harus diproses secara adil tanpa tebang pilih. Terima kasih Polres Lahat,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Polres Lahat menegaskan bahwa pengembalian kerugian kepada korban tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penanganan perkara tetap berjalan guna mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.Bagi keluarga korban, penahanan pemilik travel menjadi perkembangan penting setelah perkara tersebut bergulir selama berbulan-bulan.
Salah satu keluarga korban, Warianti, sebelumnya berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara serius dan memberikan kepastian hukum kepada para korban.”Kami berharap kepada penyidik Satreskrim Polres Lahat sebagai pelindung dan pengayom masyarakat agar dapat menangani kasus ini secara serius sesuai proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah 11 calon jemaah umrah asal Desa Mangun Sari/Bukit Timur, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. Para korban kemudian menempuh jalur hukum karena merasa mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kini, setelah pemilik travel menjalani pemeriksaan dan ditahan, perkara tersebut memasuki tahapan hukum berikutnya. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan para korban. (*)
