Lahat – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lahat memberikan penjelasan terkait penindakan terhadap kendaraan angkutan berukuran besar yang melintas di Jalan Kolonel Burlian, Kota Lahat. Kendaraan tersebut ditindak karena melanggar rambu larangan bagi kendaraan dengan tonase atau ukuran tertentu.
Kasat Lantas Polres Lahat, Iptu Albert, melalui Kanit Turjawali, Ipda Yudi Arianto, mengatakan bahwa penindakan dilakukan sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Dalam kasus tersebut, petugas menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bagian dari proses penilangan, sementara kendaraan tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
“Ketika kita lakukan pemeriksaan, kelengkapan kendaraan ada. STNK ada, surat-suratnya lengkap dan kendaraan juga dalam kondisi lengkap. Jadi kita melakukan penindakan dengan menahan STNK, sementara kendaraannya kita lepaskan,” jelas Ipda Yudi Arianto, Kamis (15/10/2026).
Menurut Yudi, pelanggaran yang dilakukan kendaraan tersebut berkaitan dengan rambu lalu lintas. Petugas juga mempertimbangkan kondisi kendaraan yang sedang membawa muatan dan perlu mengantarkan barang ke tujuan.Ia menjelaskan, kendaraan angkutan besar umumnya membawa berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari sembako, bahan bangunan hingga bahan pertanian.
Karena itu, penindakan tidak serta-merta harus disertai dengan penahanan kendaraan.“Karena kita juga memahami kendaraan besar seperti itu membawa barang. Ada yang membawa sembako, bahan bangunan maupun bahan pertanian. Jadi bukan berarti ketika dilakukan penindakan, kendaraan harus langsung ditahan,” ujarnya.
Yudi menegaskan, penahanan kendaraan bermotor harus didasarkan pada alasan dan ketentuan yang berlaku. Di antaranya, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang sah, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta kondisi tertentu yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas atau dugaan tindak pidana.
“Kalau untuk penahanan kendaraan, ada dasar dan ketentuannya. Dalam kasus ini kendaraan lengkap dan pelanggarannya adalah melanggar rambu. Karena itu kita lakukan penindakan terhadap STNK, sedangkan kendaraannya kita lepaskan,” katanya.Selain penindakan secara langsung di lapangan, Sat Lantas Polres Lahat juga terus menggalakkan penerapan sistem tilang elektronik atau _Electronic Traffic Law Enforcement_ (ETLE) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Yudi menambahkan, penindakan terhadap kendaraan besar yang melanggar rambu merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas, khususnya di kawasan perkotaan.“Kita tetap melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran. Namun penindakan dilakukan sesuai dengan jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(*)
