Palembang BSS – Kejaksaan tinggi Sumsel mengambil langkah cepat dalam kasus jaksa gadungan, dalam satu hari BA bersama FE rekanya di tingkatkan statusnya menjadi tersangka, kejaksaan tinggi Sumsel menyangkakan keduanya dengan pasal tindak pidana korupsi, hal ini di sampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari kepala seski penerangan hukum kejaksaan tinggi Sumsel ke redaksi www.beritasumatraselatan.com dengan pers rilis : PR-37/L.6.3/Kph.2/10/2025.
BA tersangka jaksa gadungan
Dalam berita sebelumnya https://beritasumatraselatan.com/2025/10/06/aksi-nekat-jaksa-gadungan-staf-kejati-hingga-pejabat-kejari-sempat-terkecoh/ telah dijelaskan bahwa Tim dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 pukul 13.30 WIB mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Jaksa berinisial BA dan rekannya EF bertempat di rumah makan Saudagar di Kayu Agung Kabupaten OKI.
FE, rekan BA ikut terseret dengan pasal yang sama.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang Jaksa, namun merupakan PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan Golongan 3D. “Selanjutnya dilakukan rangkaian kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan sebagai saksi terhadap beberapa orang yang telah diamankan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-20/L.6/Fd.2/10/2025 Tanggal 07 Oktober 2025” tulis seksi penkum dalam siaran persnya.
Penkum Kejati Sumsel menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pelaku dan saksi serta mengumpulkan barang bukti sesuai aturan, kemudian menetapkan dua tersangka dalam kasus ini “Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu, BA Selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025 serta EF selaku Pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025” terangnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (Dua puluh) Hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 07 Oktober 2025 sampai dengan 26 Oktober 2025. Kejati Sumsel menyangkan keduanya dengan pasal tindak pidana korupsikarena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. (*)