Pengusaha batu bara harus tau, ini instruksi gubernur Sumsel

Lahat – BSS, INSTRUKSI GUBERNUR SUMATERA SELATAN NOMOR:500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, TENTANG PENGGUNAAN JALAN KHUSUS PERTAMBANGAN BAGI KENDARAAN ANGKUTAN BATUBARA DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA SELATAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN,

Dalam rangka menjaga stabllitas keamanan, keselamatan, Ketertiban dankelancaran (KAMSELTIBCAR) lalu lintas serta kepentingan masyarakat pengguna jalanumum, dengan ini menginstruksikan:

Kepada :

1. Bupati/Walikota se Sumatera Selatan

2. Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan Untuk

KESATU : Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan:

a. Undang Undang 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral danBatubara sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhirdengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang PerubahanKeempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentangPertambangan Mineral dan Batubara;

b. Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengcanti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

c. Peraturan Pemerintah 30 Tahun 2021 tentang PenyelenggaraanLalu Lintas dan Angkutan Jalan;

d. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;

e. Peraturan Menteri Perhubungan Rl Nomor 18 Tahun 2021 tentangPengawasan Muatan Angkutan Barang dan PenyelenggaraanPenimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan;

f. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2018tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 20122012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum;

KEDUA : dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku,setiap kendaraan angkutan barang wajib memenuhipersyaratan sebagal berikut:

a. Persyaratan teknis laik jalan kendaraan bermotor dan memenuhistandar pelayanan minimal angkutan barang serta tidak over dimension dan over loading

b. Melaksanakan bongkar muat pada tempat yang tidak mengganggukeamanan,keselamatan,ketertiban dan kelancaran lalu lintas dankepentingan masyarakat;

c. Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut yangtercantum dalam bukti lulus uji dan disusun dengan baiksehingga beban terdistribusi secara proporsional pada sumbukendaraan;

d. Setiap kendaraan angkutan batubara wajib memiliki penutup bakseperti terpal untuk menjamin keselamatan,keamanan dankelestarian lingkungan serta kesehatan masyarakat.

KETIGA : Melarang kendaraan angkutan batubara melintasi Jembatan AirLawar Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur, baik dariKabupaten Muara Enim maupun Kabupaten Lahat.

KEEMPAT : Mewajibkan kendaraan angkutan batubara untuk tidakmenggunakan jalan umum dan beralih menggunakan jalan khusus pertambangan

KELIMA : Memastikan percepatan pembangunan jalan khusus pertambangan diwilayah masing-masing dan terhitung tanggal 1’Januari 2026,seluruh angkutan batubara dilarang menggunakan jalan umum.

KEENAM : Melakukan sosialisasi,pembinaan dan pengawasan kepada pelakuusaha angkutan batubara terkait penggunaan jalan khususpertambangan bagi kendaraan angkutan batubara di wilayah masing-masing.

KETUJUH : Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan.

Ditetapkan di Palembang pada tanggal 02 Juli 2025 GUBERNUR SUMATERA SELATAN,H.HERMAN DERU

Tembusan

1. Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan di Palembang

2. Kapolda Sumatera Selatan di Palembang

3. Ketua DPRD Kabupaten /Kota se Sumatera Selatan di Tempat

4. Kapolresta Palembang di Palembang

5.Kapolres se Sumatera Selatan di Tempat

6. Kepala BBFJN Sumatera Selatan di Palembang

7. Kepala BPTD Kelas ll Sumatera Selatan di Palembang

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *