PENGGELEDAHAN TIGA LOKASI DILAKUKAN TIM PENYIDIK KEJATI SUMSELDALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR LALU LINTAS PELAYARAN SUNGAI LALAN KAB. MUBA
Palembang – Pada hari Selasa tanggal 14 April 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025, penggeledahan dilakukan dengan dasar Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 14 April 2026, informasi ini disampaikan seksi penkum kejati Sumsel melalui siaran persnya PR-18/L.6.2/Kph.2/04/2026.
Kasi penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan dalam kasus ini antara lain, Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan Perhubungan Udara Kabupaten Muba yang beralamat di Jl. Kol. Wahid Udin, Serasan Jaya, Kec. Sekayu, Kab. Muba, Sumatera Selatan, kemudian Kantor CV. R yang beralamat di Lorong Family III, Kec. Kalidoni, Kota Palembang, serta rumah Saksi SR yang beralamat di Jl. Perum Griya Dharma Sejahtera, Gandus, Palembang.
Dari penggeledahan tersebut kejaksaan tinggi Sumsel menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi dan komputasi elektronik antara lain 1 (satu) unit Laptop, 3 (tiga) unit Handphone, 1 (satu) unit CPU, serta dokumen, barang dan dokumen yang disita itu menurut kejati Sumsel memiliki keterkaitan dengan kasus yang saat ini sedang ditangani “yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025” katanya singkat, Kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. (*)
