EMPAT LAWANG – Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap empat anggota Satreskrim Polres Empat Lawang pada Kamis (7/5/2026) menuai polemik. Meski memutuskan sanksi bagi para pelanggar, jalannya persidangan dinilai tertutup dan menyisakan tanda tanya besar terkait transparansi publik.
Media Terhalang, Transparansi Dipertanyakan
Sidang yang dipimpin oleh Wakapolres Empat Lawang, Kompol Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H., ini sedianya menjadi ajang pembuktian profesionalisme Polri. Namun, para awak media yang hadir justru tidak diberikan ruang untuk meliput jalannya persidangan secara langsung.Padahal, dalam kasus yang melibatkan kepentingan publik seperti dugaan rekayasa kasus Jimmi Suganda, transparansi sangat dibutuhkan untuk menjaga legitimasi institusi Polri. Minimnya akses informasi semakin diperparah dengan kurangnya pemahaman materi oleh bagian Humas Polres Empat Lawang saat dikonfirmasi wartawan.
Kejanggalan Absennya Pejabat Utama
Pengamat Hukum, Arif Budiman, S.H. yang memantau langsung di lokasi, mencium adanya indikasi ketidakberesan dalam prosedur persidangan. Fokus utama kritik tertuju pada tidak dihadirkannya dua saksi kunci yang secara administratif bertanggung jawab pada saat kejadian, yakni:Iptu Eko Setiawan, S.H., M.Si. (Mantan Plh Kasat Reskrim selaku penyidik).Ipda Mohd Yulius Saputra, S.H. (Mantan Kanit Pidum yang menerima perintah).”Tidak diberinya ruang bagi jurnalis serta absennya pejabat-pejabat yang menandatangani administrasi penangkapan tersebut menambah keyakinan adanya hal yang berusaha disembunyikan,” tegas Arif Budiman.
Fakta Rekayasa yang Terungkap
Meski sidang digelar terbatas, fakta persidangan mengonfirmasi adanya aroma rekayasa dalam penangkapan Jimmi Suganda. Hal ini mencakup manipulasi administrasi, materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga keterangan saksi yang dihadirkan.Keluarga korban dan pegiat transparansi berharap, pola persidangan yang tertutup seperti ini tidak terulang kembali. Masyarakat menuntut agar penegakan disiplin di internal kepolisian dilakukan secara terbuka demi memenuhi rasa keadilan bagi warga yang menjadi korban penyalahgunaan wewenang.
