Kejati Sum-Sel Ungkap Kejahatan Unit Penyelenggara Pelabuhan OKI

Palembang – Kamis tanggal 06 Juni 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten OKI yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB. Bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini semua atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Melalui siaran persnya PR-29/L.6.2/Kph.2/06/2025, kasi penkum Kejati Sumsel Iwan Setiadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap 5 (lima) orang yaitu : IM – Kepala Kantor Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten OKI, N – Staf, HA – Staf, AP – Staf, KW – Staf kemudian
dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Selanjutnya Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan ke dua lokasi yaitu, Rumah yang beralamat di Jl. Talang Gading Kec. Kalidoni, Kel. Kalidoni, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
Rumah yang beralamat di Jl. Nitrogen Jl. Komp. Pusri Kb. Sirih, Kel. Bukit Sangkal, Kec. Kalidoni, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan” jelas Iwan.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan juga barang bukti berupa Uang sejumlah Rp. 143.200.000 (Seratus empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang di akui oleh IM hasil pengumpulan setoran pada perusahaan untuk pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), 5 (lima) buah kartu ATM milik IM, Dokumen, surat-surat, buku catatan, Barang bukti elektronik 7 (tujuh) Unit Hp, 1 (Satu) Unit Tab Samsung.

Iwan menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan Jasa PT. Rizkia Andalas Nusantara, kemudian berdasarkan keterangan dari direktur bernama MS menerangkan dalam satu bulan bisa menerbitkan surat persetujuan berlayar melalui Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (KUPP). “Diperkirakan memberikan uang kepada saudara IM sebesar 20 – 30 Juta Perbulan.
Dalam satu bulan diperkirakan ada 20 Kapal Tagboat dan Ponton” kata Iwan.

Iwan Setiadi menjabarkan, Uang tersebut berasal dari Hasil Pemerasan terhadap Perusahaan Agen Kapal yang ada diwilayah Ogan Komering Iilr (OKI) Sumatera Selatan sebagai setoran Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Bahwa Sdr. IM Telah menjabat sebagai Kepala KUPP sejak Bulan Oktober 2024 s.d Sekarang. Diperkirakan jumlah yang dipatkan perminggu berkisar 100 – 200 Juta Rupiah” terang Iwan.

Kemudian penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap 15 Jasa Perusahaan, Kemudian setelah melakukan Pemeriksaan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 1 (satu) Orang Tersangka, yaitu IM Kepala Kantor Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten OKI.

Kejaksaan tinggi menjelaskan, modus yang digunakan meminta uang diluar ketentuan resmi PNBP kepada perusahaan agen kapal, pemilik kapal, Perusahaan Bongkar Muat, maupun Terminal JETTY agar pelayanan dokumen kapal dapat berjalan lancar. Apabila perusahaan tidak memberikan uang maka pelayanan akan diperlambat, dipersulit bahakan tidak dilayani.

“Saat ini Penyidik Masih mendalami dugaan aliran dana, serta akan menelusuri sudah berapa kali praktek seperti ini terjadi. Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah yang lain” tutup Iwan dalam siaran persnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *