
PALEMBANG – Pada hari ini Senin tanggal 15 Juni 2026 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dengan adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp. 1,6 Miliar yang diperoleh dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
“Adapun Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) tersebut dilakukan terhadap 2 (dua) orang tersangka yakni, KT selaku Anggota DPRD Kab. Muara Enim (Aktif), RA selaku Anak dari Tersangka KT. Kemudian Kedua tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dari tanggal 15 Juni 2026 sampai dengan 04 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Palembang” jelas kasi penkum Kejati Sumsel Iwan Setiadi.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim segera melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus.(*)
