Motif Kriminalisasi Terkuak: Ketua Koperasi LPA Divonis 6 Bulan, “Lampu Kuning” Bagi Warga Vokal di Empat Lawang

LAHAT – Tabir di balik kasus yang menjerat Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi (LPA), akhirnya terang benderang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Lahat, Senin (13/4). Meski divonis bersalah, fakta persidangan mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk membungkam sikap kritis masyarakat terhadap perusahaan besar.

​Vonis Ringan dan Segera Bebas

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Andika atas tuduhan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh PT Elap / KKST. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya. Mengingat Andika telah menjalani masa tahanan selama 5 bulan, ia diperkirakan akan segera menghirup udara bebas dalam waktu dekat.​

Celah Kecil untuk Pembungkaman Besar​Persidangan mengungkap bahwa perkara ini diduga kuat dipicu oleh sikap “vokal dan kritis” Andika dalam memperjuangkan hak-hak anggota koperasi plasma. Perlawanannya terhadap kebijakan PT Elap / KKST ditengarai membuat pihak perusahaan gerah.​Celah keteledoran administratif dalam pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) senilai Rp29.000.000 diduga sengaja digunakan sebagai senjata hukum untuk:​ Meredam perlawanan Andika secara pribadi.​Dijadikan “shock therapy” atau efek jera bagi masyarakat di Kecamatan Lintang Kanan dan Pendopo agar tidak berani melawan perusahaan.​

Analisis Hukum : Seharusnya Ranah Perdata​Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Adv. Riski Aprendi, SH, Adv. Maulana Kusuma, SH., MH, dan Adv. Rozi Zaini, SH., MH, menegaskan bahwa kasus ini sebenarnya dipaksakan ke ranah pidana.​ “Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini murni perdata karena didasari perjanjian kerja sama yang sudah ada sebelumnya. Seharusnya klien kami diputus lepas (Onslag van alle rechtsvervolging),” ujar tim kuasa hukum.​

Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap bersyukur karena hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan, di mana Andika merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah terlibat tindak pidana dan apa yang di lakukan untuk kepentingan masyarakat banyak. Bukan untuk pribadi.

​Kacamata bagi Masyarakat​Kasus ini kini menjadi cermin bagi masyarakat Empat Lawang, khususnya para penerima plasma, tentang besarnya risiko bagi mereka yang berani menyuarakan hak di tengah pusaran konflik agraria dan korporasi. Kemenangan moral dirasakan pihak keluarga karena Andika terbukti tidak seburuk tuntutan yang dituduhkan, meski harus membayar harga mahal dengan mendekam di balik jeruji besi selama 5 bulan terakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *