Optimalkan PAD Sektor Migas, Komisi III DPRD Sumsel Tinjau Operasional PT SAP Wilmar Banyuasin

BANYUASIN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan kunjungan kerja strategis ke fasilitas PT Sinar Alam Permai (SAP) Wilmar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin guna melakukan koordinasi intensif mengenai percepatan dan pendalaman potensi pendapatan daerah.

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh pimpinan dan anggota Komisi III dengan fokus utama menelaah sejauh mana kegiatan distribusi minyak dan gas bumi (Migas) di wilayah tersebut dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Selatan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di area operasional PT SAP, para anggota legislatif berdiskusi bersama manajemen perusahaan mengenai mekanisme distribusi serta sinkronisasi data volume komoditas yang dikelola. Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan bahwa setiap aktivitas industri berskala besar di Sumatera Selatan berjalan selaras dengan target pembangunan daerah melalui optimalisasi pajak maupun retribusi sektor energi.

Komisi III menekankan bahwa akselerasi pendapatan sangat bergantung pada transparansi tata kelola distribusi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha.Selain meninjau aspek administratif, delegasi Komisi III juga melihat langsung kesiapan infrastruktur distribusi guna memahami hambatan teknis yang mungkin menghambat aliran pendapatan ke kas daerah.

Pihak DPRD Sumsel berharap melalui koordinasi ini, PT SAP Wilmar dapat terus meningkatkan efisiensi operasionalnya sekaligus memperkuat peran sertanya dalam mendukung stabilitas ekonomi regional melalui sektor migas. Kunjungan kerja ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melakukan tindak lanjut berupa penyelarasan regulasi terkait potensi-potensi pendapatan baru yang belum tergarap secara maksimal di lapangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *