Penampakan Kabid Disnaker OI, Pakai Rompi Tahanan Kejati 01

TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL KEMBALI TETAPKAN TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN KUR MIKRO DAN PENGELOLAAN ASET KAS BESAR PADA BANK PEMERINTAH KANTOR CABANG PEMBANTU SEMENDO KAB. MUARA ENIM

Palembang – Jika sebelumnya Kejati Sumsel pada 21 November 2025 telah ditetapkan 7 (tujuh) orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu EH selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 s.d. Juli 2024, MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 s.d. Oktober 2023, PPD selaku Account Officer pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Periode Desember 2019 s.d. Oktober 2023, WAF selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, DS selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, JT selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, IH selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 31 Desember 2025.

Pada hari ini, Kamis tanggal 07 Mei 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali tetapkan tersangka terhadap 3 (tiga) orang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2024, tulis kepala seksi penerangan hukum kejaksaan tinggi Sumsel melalui siaran persnya PR-23/L.6.2/Kph.2/05/2026.

Menurut kepala seksi penerangan hukum kejaksaan tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu, SF selaku Penerima Manfaat KUR yang juga sebagai Pegawai Negeri Sipil – Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir; AW selaku Penerima Manfaat KUR yang juga sebagai Wiraswasta;SP selaku Penerima Manfaat KUR yang juga sebagai Wiraswasta.

“Para Tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka SF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 07 Mei 2026 sampai dengan 26 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka AW dan SP pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel” terang Vanny dalam siaran persnya.

“Adapun para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 68 (enam puluh delapan) orang dengan Estimasi Nilai Kerugian Negara sebesar kurang lebih sebesar Rp. 11.456.759.592,- (sebelas milyar empat ratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah)” tambahnya.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Kesatu Primair, Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;Subsidair, Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kedua Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Dari rilis sebelumnya sudah dijelaskan bahwa Tersangka EH selaku selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH (selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim) dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha.

“Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD (selaku Account Officer) dan Tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai)” kata Vanny.

Para tersangka yang baru ditetapkan hari ini yaitu SF, AW, dan SP selaku penerima manfaat, mereka bertiga sengaja mengumpulkan KTP dan KK digunakan untuk mengajukan KUR yang hasil pencairannya digunakan untuk proyek dan kebutuhan pribadi. Mereka bertiga merupakan tersangka lanjutan dari perkara sebelumnya yang saat ini sedang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada perkara sebelumnya Tersangka ada 7 (tujuh) orang, saat ini 6 (enam) sudah terdakwa dan 1 (satu) orang DPO, sehingga sekarang sebanyak 10 (sepuluh) orang sudah ditetapkan dalam perkara ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *