EMPAT LAWANG (Jumat, 8 Mei 2026)– Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Empat Lawang resmi menjatuhkan sanksi terhadap empat personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dalam sidang putusan yang digelar Kamis (7/5/2026). Sidang ini merupakan buntut dari kasus penangkapan salah sasaran disertai dugaan penganiayaan terhadap warga bernama Jimmi Suganda.
Isi Putusan Sidang KKEP
Sidang yang dipimpin oleh Wakapolres Empat Lawang, Kompol Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H., menyatakan bahwa empat oknum anggota tim Reskrim Buser Elang, yakni Bripka RA, Brigpol NO, Briptu RL, dan Bripka STK, terbukti secara sah melakukan perbuatan tercela.Majelis Hakim menjatuhkan sanksi berupa:Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) atau kurungan selama 30 hari.Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan maksimal dari Kasi Propam yang sebelumnya meminta penundaan pangkat selama 3 tahun.
Fakta Persidangan: Dugaan “Pesanan” KadesPersidangan mengungkap fakta mengejutkan. Ketiga oknum pelaku menyebutkan bahwa aksi penangkapan tersebut dilakukan atas perintah Sdr. Legar, Kepala Desa Endalo, Kecamatan Lintang Kanan.Penangkapan terhadap Jimmi Suganda diketahui terjadi saat Laporan Polisi (LP) belum terbit dan masih dalam proses penyelidikan (lidik). Meski status tersangka belum ditetapkan, para oknum nekat melakukan penangkapan yang disertai aksi penganiayaan. Ironisnya, muncul Surat Perintah Penangkapan (No: SP.Kap/42/III/2026/Satreskrim) yang sudah ditandatangani oleh Kanit Pidum pada saat itu.
Kekecewaan Keluarga dan Sorotan Publik
Keluarga Jimmi Suganda menyatakan kekecewaan mendalam atas hasil putusan sidang etik yang dinilai terlalu ringan. “Kami sangat kecewa. Tuntutan awal 3 tahun, tapi hanya diputus 1 tahun. Ini tidak sebanding dengan trauma dan penderitaan Jimmi yang menjadi korban salah tangkap dan pelanggaran HAM,” tutur Herman, paman korban.Publik kini mempertanyakan keterlibatan pejabat reskrim lainnya. Keberadaan nama Kanit Pidum, Ipda M. Yulius Saputra, serta PLH Kasat Reskrim dalam surat-surat administrasi penangkapan dan penetapan tersangka menimbulkan kecurigaan bahwa ada “dalang” yang lebih besar di balik kasus ini.”Bagaimana mungkin pejabat yang menandatangani surat perintah dianggap tidak terlibat? Ini menjadi tanda tanya besar, apakah ada oknum yang bermain mata dengan Kades Endalo untuk mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah,” tegas pihak kuasa hukum,
