Miko Rolis Pertanyakan Profesionalitas Penyidik Polres Empat Lawang Terkait Konstruksi Pasal

EMPAT LAWANG — Penerapan konstruksi hukum oleh Satreskrim Polres Empat Lawang dalam menangani perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menuai kritik tajam. Surat undangan klarifikasi bernomor B/221/V/2026/Reskrim tertanggal 6 Mei 2026 dinilai memuat kerancuan administrasi formil yang mendasar.​

Dalam dokumen tersebut, penyidik Unit Pidsus menyilangkan Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional Juncto (Jo) Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE untuk mendalami sebuah aduan di media sosial Facebook. Langkah mengawinkan dua rumpun undang-undang materiil yang berbeda ini dinilai tidak sinkron dengan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum).​

Penulis dan pengamat sosial, Miko Rolis, secara terbuka mempertanyakan keprofesionalan kinerja tim penyidik atas blunder administrasi tersebut. Menurutnya, sebagai dugaan pelanggaran di ruang digital, penyidik semestinya bertumpu penuh pada UU ITE secara mandiri tanpa mencampurkannya secara langsung dengan pasal rumpun KUHP konvensional dalam format Juncto.​

Ketidaktelitian dalam menyusun konstruksi pasal ini dinilai berisiko membuat proses penegakan hukum di wilayah Polda Sumatera Selatan tersebut kehilangan presisi, serta rentan dianggap cacat formil sejak tingkat hulu. Publik berharap Polres Empat Lawang segera mengevaluasi dan memperbaiki akurasi administrasi perkara demi menjaga marwah institusi yang profesional, presisi, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *