EMPAT LAWANG — Oknum anggota Polres Empat Lawang berinisial Briptu TM resmi dilaporkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang. Laporan resmi tersebut dilayangkan pada Kamis (25/6/2026).
Kasus ini mencuat setelah korban, Siska Yuniasari, mengalami kerugian materiil sebesar Rp82.750.000 (delapan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Laporan korban telah resmi teregistrasi dengan nomor LP/B/214/VI/2026/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
Feri Indra Leki, selaku kuasa hukum Siska Yuniasari, berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan kliennya secara serius. Senada dengan itu, pihak keluarga korban juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional tanpa pandang bulu, mengingat terlapor merupakan anggota Polri aktif di lingkungan Polres Empat Lawang.
Secara hukum, dugaan tindakan pidana penipuan ini diatur dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (atau Pasal 378 KUHP Lama). Jika terbukti menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
