Dandim 0405 Lahat Hadiri Apel Ikrar Bersama dan Peresmian Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Kabupaten Lahat

Lahat – Dandim 0405/Lahat Letkol Inf. David Jihandika Henry Wijayanto, menghadiri kegiatan Apel Ikrar Bersama dan peresmian tata kelola sumur minyak masyarakat dipimpin Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru di Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Selasa (29/7).

Kegiatan tersebut merupakan implementasi kebijakan Pemerintah Pusat dalam mendukung program Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto melalui tata kelola sumur minyak masyarakat yang legal, tertib, dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Sandi Nugroho, Pangdam II/Sriwijaya yang diwakili Kapoksahli Brigjen TNI Junaidi, M.S.Sos., M.Si., Staf Khusus Menteri ESDM Komjen Pol. (Purn.) Rudy Sufahriadi, Kepala SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto, Bupati Lahat H. Bursah Zarnubi, Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, unsur Forkopimda, para kepala daerah, forum kepala desa, serta tamu undangan lainnya.

Kehadiran Dandim 0405/Lahat dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan TNI AD terhadap program strategis pemerintah, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berorientasi pada keselamatan kerja, dan berwawasan lingkungan.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menyampaikan bahwa pengelolaan sumur minyak masyarakat harus dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dengan pendampingan PT Pertamina.

Program ini diharapkan mampu memberdayakan masyarakat, meningkatkan perekonomian daerah, sekaligus mencegah praktik pengeboran minyak ilegal. Selain itu, seluruh kegiatan operasional wajib memperhatikan aspek keselamatan kerja, mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mengutamakan perlindungan dan kelestarian lingkungan agar ekosistem di sekitar lokasi pengeboran tetap terjaga, tidak mengalami pencemaran maupun kerusakan akibat aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM Komjen Pol. (Purn.) Rudy Sufahriadi menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan sumur minyak masyarakat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaannya berjalan aman, tertib, memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara, serta tetap mengedepankan prinsip keselamatan kerja dan pelestarian lingkungan.

Selanjutnya Letkol Inf David Jihandika, Menyampaikan apresiasi atas dimulainya tata kelola sumur minyak masyarakat.Dimulai nya tata kelola ini diharapkan mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan sebagai aset yang harus dijaga bersama.

Dirmya menegaskan Kodim 0405/Lahat mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berorientasi pada keselamatan kerja, dan berwawasan lingkungan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *