
Koordinator Pelayanan Perizinan, Venny Hendrizal. SE. MM
Lahat — Peningkatan Izin dari Klinik Adelia menjadi Rumah Sakit RSIA Adellia Graha Medika Lahat disorot publik. Penerbitan Izin Operasional RS Adellia Graha Medika oleh Dinas Perizinan, Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu ( DPMTSP) Kabupaten Lahat Nomor Izin : 02201067510450004 dinilai cacat hukum dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh pemerhati lingkungan dan pemerintahan Khairul Anwar (Elong) bahwa penerbitan Izin Operasional Rumah Sakit harus memiliki Dokumen Lingkungan ( UKL/ UPL) terlebih dahulu.” Menurut Undang-undang dokumen UKL/UPL sangat penting dan wajib diselesaikan sebelum perizinan berusaha ( Izin Operasional) diterbitkan. Dan apabila ada pejabat yang menerbitkan izin usaha tanpa dilengkapi dokumen lingkungan yang sah dapat dikenakan sanksi Pidana, ” tegas Elong.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UU PPLH), pejabat yang menerbitkan perizinan tanpa dokumen lingkungan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana :
1. Pasal 111 ayat (1) : pejabat pemberi izin usaha/kegiatan tanpa dilengkapi izin lingkungan (persetujuan lingkungan) dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah).
2. Pasal 111 ayat (2): pejabat yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dokumen Amdal atau UKL UPL dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak rp. 3.000.000.000 ( Tiga Milyar Rupiah).
Menanggapi hal ini, kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu ( DPMTSP) Kabupaten Lahat melalui Koordinator Pelayanan Perizinan, Venny Hendrizal. SE. MM mengatakan bahwa Izin Operasional RSIA Adellia Graha Medika sudah diterbitkan berdasarkan Rekomenasi dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinkes Kabupaten Lahat dengan dokumen lingkungan UKL/ UPL Klinik.
” Dokumen UKL/UPL sudah ada, tp UKL/UPL klinik. Menurut dinas tekhnis yang merekomendasikan penerbitan izin, dokumen UKL/UPL tersebut bisa dipakai dan untuk selanjutnya akan di ganti dengan dokumen UKL /UPL rumah sakit,” Kata Venny Hendrizal singkat.
Terpisah, kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Lahat melalui Kabid Tata Lingkungan, Eddi Adwar, ST. MM membenarkan bahwa RSIA Adellia Graha Medika telah mengajukan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Pihak RSIA Adellia Graha Medika Lahat sudah mengajukan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), sekarang On Proses dan telah direvisi untuk yang ketiga kalinya ,” kata Eddi pada Wartawan, Jum’at(25/9).
Hasil pantauan dilapangan, RSIA Adellia Graha Medika lounching beroperasi ditahun 2024 lalu. (Supelman/def)
