EMPAT LAWANG — Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Empat Lawang, Arwin ZA, mengecam keras aksi pengeroyokan brutal terhadap dua jurnalis saat meliput unjuk rasa di depan Markas Polda Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026).
Dua wartawan yang menjadi korban penganiayaan dan perampasan alat kerja tersebut yakni Rachmad Kurniawan (Tribun Sumsel) dan Mulyadi (PalTV). Saat ini keduanya menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
Arwin ZA menilai insiden di depan markas kepolisian tersebut merupakan bentuk tindakan premanisme yang mencederai kebebasan pers serta demokrasi.
Pernyataan dan Tuntutan Sikap SMSI Empat Lawang:
- Tangkap Seluruh Pelaku: Mendesak Kapolda Sumsel bergerak cepat menangkap seluruh pelaku pengeroyokan beserta dalang di balik aksi kekerasan tersebut.
- Terapkan UU Pers: Meminta penyidik menjerat pelaku tidak hanya dengan pasal penganiayaan KUHP, melainkan juga Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait tindakan menghalangi tugas jurnalistik.
- Hentikan Intimidasi Pers: Mengimbau seluruh pihak untuk menghormati dan melindungi kerja-kerja jurnalistik yang sah menurut undang-undang.
