Penyadapan Ilegal Presiden, Eks Kapolri dan KSP Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Bareskrim

‎JAKARTA — Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol (Purn./Aktif) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. (Kompas.com)
‎
‎​Langkah tegas ini diambil menyusul pengungkapan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal dan illegal access yang menyasar Presiden RI, Prabowo Subianto, serta sejumlah pejabat negara, politisi, dan pengusaha dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
‎
‎​Dua Perwira Tinggi Polri Turut Terseret
‎​Selain Listyo Sigit, penyidik Bareskrim Polri turut menetapkan dua perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Mabes Polri. Kedua perwira tinggi tersebut adalah Irjen Pol Ahrie Sonta (ASH) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
‎
‎​Penyidikan kasus ini dilakukan menggunakan pendekatan investigasi berbasis ilmiah (scientific crime investigation). Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk. Diduga pada Oktober 2026, para tersangka sempat memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem LIMS guna menghilangkan jejak.  (detikNews-detikcom)
‎
‎​Jerat Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman
‎
‎​Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara: 
‎
‎​Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Terkait penyadapan/perekaman transmisi informasi elektronik non-publik secara melawan hukum (ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara). 
‎
‎​Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP Baru: Terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain (ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara). 
‎
‎​Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE: Terkait perusakan, pengerusakan, atau penghilangan dokumen/informasi elektronik (ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara). 
‎
‎​Mabes Polri menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional guna mengusut tuntas motif serta potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan penyadapan tersebut.
‎(Warta Ekonomi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *